Pages

gus dur

gus dur

Minggu, 20 Maret 2011

UU Keistimewaan DIY Memberi Kepastian di Masa Datang

Politikindonesia - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dimaksudkan untuk memberi kepastian. Masa jabatan Gubernur DIY sudah diperpanjang tiga tahun dan akan berakhir pada 2011.

"Sehingga dirasa perlu ada undang-undang yang mengatur kepemimpinan mendatang," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam keterangan persnya di Istana Negara, Kamis siang (02/12).

Dalam keterangan pers yang disiarkan secara langsung oleh berbagai media massa itu, Presiden SBY menuturkan rangkaian polemik yang berkembang pada tahun 2007 ketika masa jabatan Sultan Hamengkubuwono X akan berakhir pada 2008. Saat itu, Sultan Hamengkubuwono X yang menjadi Gubernur DIY, menyatakan secara terbuka dan eksplisit tidak bersedia lagi memimpin DIY.

Melalui berbagai pertimbangan, jelas SBY, termasuk mempertimbangkan situasi masyarakat ketika itu, maka pemerintah meminta Sultan dan Pakualam bersedia memperpanjang masa jabatan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY selama 3 tahun, hingga 2011.

"Dalam masa perpanjangan 3 tahun inilah sesungguhnya kita ingin dengan jernih, memikirkan dan merumuskan undang-undang  yang tepat untuk menjawab semuanya, sebagaimana yang tengah kita godok sekarang ini, ungkap SBY.

Kata SBY, dalam menyusun RUU Keistimewaan DIY, pemerintah konsisten untuk berpegang pada tiga pilar, yakni sistem nasional dan NKRI, keistimewaan Yogyakarta, dan nilai-nilai demokrasi.

Seperti diketahui, kini berkembangan dua pandangan mengenai suksesi kepemimpinan di DIY, yakni melalui pemilihan langsung secara demokratis dan diangkat langsung.

Menurut SBY, apapun opsi yang dipilih nantinya, harus dikaitkan dengan UUD 1945. Untuk opsi pemilihan langsung, Presiden meminta agar dipertimbangkan pasal 18 B ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dalam undang-undang.

Sedangkan untuk opsi pandangan penetapan langsung, SBY meminta agar dipertimbangkan pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan gubernur, bupati dan wali kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.

"Silahkan bagi kedua alternatif itu dicocokkan dengan UUD kita karena kita tidak ingin merancang UU yang bertentangan dengan UUD. Silakan menyampaikan masukan, rekomendasi," imbau SBY.

Dipegang Sultan

Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, Presiden SBY berpendapat kepemimpinan Daerah Istimewa Yogyakarta paling tepat dipegang oleh Sri Sultan Hamengkubuwono X.

"Kepemimpinan dan posisi Gubernur DIY lima tahun mendatang, yang paling baik dan yang paling tepat, tetap Sri Sultan Hamengkubuwono X," ujar SBY.

Kata SBY, pembicaraan mengenai keistimewaan DIY tidak boleh direduksi hanya sebatas posisi dan kekuasaan gubernur dan wakil gubernur.

"Yang tengah kita pikirkan, kita rancang, dan nantinya bersama DPR akan kita susun dan kita tetapkan dalam undang-undang adalah keistimewaan Yogyakarta secara utuh dan menyeluruh yang dalam undang-undang dan peraturan yang kita miliki dewasa ini belum diatur secara eksplisit," ungkap SBY.

Keistimewaan Yogyakarta yang dimaksud pemerintah, yang nantinya akan diwadahi dalam undang-undang, misalnya hal-hal yang berkaitan dengan sisi pemerintahan, dan sekaligus posisi gubernur dan wakil gubernur yang pas bagi DIY. "Juga tentang penghormatan, perlakuan khusus, dan peran istimewa bagi pewaris Kesultanan dan Pakualaman secara permanen, selamanya," ujar SBY.

Selain dua hal tersebut, Presiden juga menyebutkan hak eksklusif pengelolaan tanah, tata ruang khusus, dan pelestarian budaya dan warisan sejarah. "Itulah sesungguhnya keistimewaan yang dalam cara pandang pemerintah hendak dirumuskan dan nantinya dibahas bersama-sama DPR dalam proses politik yang di atur oleh Undang Undang Dasar dan undang-undang," tegas SBY.

Untuk itu SBY meminta agar persoalan ini tidak dibawa ke ranah politik praktis. "Kalau menyimak statement seperti ini, tampaknya ada pencampuradukkan antara fakta dengan perkiraan, dan antara sisi politik praktis dengan urusan mencari tatanan atau sistem pemerintahan DIY yang memang bersifat istimewa," ujar SBY.

Kata SBY, RUU tentang Keistimewaan DIY yang sedang disusun ini tidak terbatas pada pengaturan masa pemerintahan Sultan HB X dan Pakualam IX, tetapi juga suksesi kepemimpinan yang akan terjadi nantinya.

Dengan demikian undang-undang ini justru berlaku ke depan dan tidak situasional sifatnya. "Kita juga tidak ingin karena tidak diatur dalam undang-undang, persoalan suksesi lantas menjadi masalah di kemudian hari. Pemerintah akan sangat mendengar pandangan dan pemikiran Sultan HB X dan Pakualam, serta kerabat kesultanan mengenai persoalan suksesi," tegas Presiden SBY
(aan/ftu)
Read more

Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

RANCANGAN UNDANG -UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……. TAHUN ……..
TENTANG
KEISTIMEWAAN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bercita-cita dan bertujuan membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang berlandaskan pada falsafah Bhinneka Tunggal Ika yang mengakui keragaman dan keunikan dari masing-masing daerah dalam Ngayogyakarta satu-kesatuan yang berperikeadilan; telah
b. bahwa Kesultanan Hadiningrat dan penduduk Pakualaman Kadipaten mempunyai wilayah, pemerintahan, dan sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 telah besar Agustus 1945 yang menjaga berperan dan memberikan sumbangsih mengisi, dan Republik Indonesia; dalam mempertahankan, keutuhan Negara Kesatuan
c. bahwa dengan ditetapkannya Maklumat Sri Paduka Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII pada tanggal 5 September 1945, yang kemudian dikukuhkan dengan Piagam Kedudukan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 6 September 1945, Sri Paduka Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII menetapkan wilayah, penduduk, dan pemerintahannya menjadi bagian dari wilayah, penduduk, dan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Daerah Istimewa;
d. bahwa rakyat Yogyakarta yang dalam perjalanan sejarah perjuangan Bangsa Indonesia telah membuktikan diri sebagai rakyat yang memiliki kehendak untuk menjadi sebuah bangsa dan kekuatan sejarah perjuangan bangsa, tetap menghendaki Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bersifat istimewa untuk mencapai kesejahteraan rakyat; �

e. bahwa kedudukan dan keberadaaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa tetap diakui dan dihormati secara hukum berdasarkan Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
f. bahwa pengaturan tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 perlu disesuaikan dengan kondisi sosial, politik, ekonomi, dan kebudayaan saat ini di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta serta untuk mengakomodasi perkembangan di masa yang akan datang;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f perlu membentuk Undang-Undang tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
Mengingat : 1.
Pasal 1 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (1) dan Pasal 18B ayat (1), dan Pasal 20 Undang- Negara Republik
Undang Dasar
Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor Daerah

3 Tahun 1950 tentang
Pembentukan
Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang9

Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan
Undang
Nomor
Tahun 1955 (Lembaran Negara
Lembaran Negara Nomor 827); Undang-Undang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 17 Tahun
3. Nomor 26 Tahun 1959 tentang
1955 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Daerah Yang Dimaksud Dalam Pasal 6 Undang-Undang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom di Jawa (Lembaran-Negara Tahun 1955 Nomor 53) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1819);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043); 5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310); 1

�

6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah

menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); sebagaimana telah
diubah
dengan Undang-Undang 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Nomor 12 Tahun
(Lembaran Negara Republik Nomor Tambahan Indonesia Nomor 4844);
Indonesia Tahun 2008
59,
10. Undang-Undang Lembaran Negara Republik
Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721); 12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 2

�

Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
UNDANG-UNDANG TENTANG KEISTIMEWAAN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. hukum yang Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan sejarah dan hak Undang-Undang
2. Keistimewaan adalah kedudukan dimiliki oleh
Dasar
mengatur
asal-usul
Negara Republik
menurut
Indonesia Tahun 1945
untuk
dan
mengurus
kewenangan istimewa.
3. Kewenangan Istimewa adalah wewenang tambahan tertentu yang Yogyakarta
Istimewa dalam
dimiliki Provinsi Daerah
selain wewenang
ditentukan Pemerintahan Daerah. Ngayogyakarta
sebagaimana
Undang-Undang tentang
warisan
4. Kesultanan Hadiningrat, selanjutnya disebut
adalah sebagai Badan Hukum Kebudayaan, yang dipimpin oleh Sri Sultan
Kesultanan,
budaya bangsa yang ditetapkan
Hamengku Buwono.
5. Kadipaten Pakualaman, selanjutnya disebut Pakualaman, adalah warisan budaya bangsa yang ditetapkan sebagai Badan Hukum Kebudayaan yang dipimpin oleh Adipati Paku Alam. 6. Kebudayaan adalah nilai-nilai, norma, adat istiadat, benda, seni dan tradisi luhur yang mengakar dalam Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. 7. Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Parardhya Keistimewaan Yogyakarta menurut asas otonomi, tugas pembantuan dan keistimewaan. 8. Parardhya Keistimewaan Yogyakarta, selanjutnya disebut Parardhya, adalah lembaga yang terdiri dari Sri Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam sebagai satu-kesatuan yang mempunyai fungsi sebagai simbol, pelindung dan penjaga budaya, 3

�
serta pengayom dan pemersatu Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
9. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut Pemerintah Daerah Provinsi, adalah Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 10. Gubernur Provinsi Daerah Istimewa, selanjutnya disebut Gubernur, adalah unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang berkedudukan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Pemerintah. 11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 12. Peraturan Parardhya Keistimewaan Yogyakarta, selanjutnya disebut Peraturan Parardhya, adalah peraturan yang dibentuk oleh Parardhya untuk menyelenggarakan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang ini dan diundangkan dalam Lembaran Daerah. 13. Keputusan Parardhya Keistimewaan Yogyakarta, selanjutnya disebut Keputusan Parardhya, adalah keputusan yang ditetapkan menyelenggarakan
14. Peraturan Daerah Istimewa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, oleh Parardhya untuk
kewenangannya
berdasarkan Undang-Undang ini.
Peraturan
adalah Daerah
selanjutnya disebut Perdais,
Daerah yang
Provinsi bersama-sama dengan Gubernur dengan persetujuan Parardhya untuk mengatur penyelenggaraan Kewenangan Istimewa.
dibentuk oleh DPRD
Istimewa Yogyakarta
Daerah
Provinsi,
15. Peraturan Daerah Provinsi Provinsi yang dibentuk DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Istimewa Yogyakarta,
Perda bersama
selanjutnya disebut
adalah Peraturan Daerah
persetujuan urusan
dengan
Gubernur untuk mengatur
penyelenggaraan
provinsi sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
16. Dana Keistimewaan adalah jenis penerimaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang diperoleh dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB II ASAS DAN TUJUAN KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA Bagian Pertama Asas Pasal 2

Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta disusun berdasarkan asas demokrasi, kerakyatan, ke-bhinneka-tunggal-ika-an, efektivitas pemerintahan, kepentingan nasional, dan pendayagunaan kearifan lokal.
4

�

Bagian Kedua Tujuan Pasal 3

(1) Pengaturan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bertujuan untuk: a. mewujudkan tata pemerintahan yang demokratis; b. mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat; c. mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. menciptakan tata pemerintahan yang baik; dan e. melembagakan peran dan tanggung jawab Kesultanan dan Pakualaman dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa. (2) Tata pemerintahan yang demokratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diwujudkan melalui: a. pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur secara langsung; b. pengisian anggota DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Pemilihan Umum; pemisahan kekuasaan antara lembaga penyelenggara politik dan pemerintahan dengan Kesultanan dan Pakualaman;
balances Pemerintah
c. antara
Provinsi dan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; dan kontrol
d. mekanisme checks and
Daerah
membuka ruang partisipasi
dan
masyarakat
e. warga
terhadap penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan kesejahteraan dan
media kultural.
(3) Perwujudan ketentraman masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diwujudkan melalui kebijakan-kebijakan yang berorientasi kepada kepentingan publik dan pengembangan kemampuan masyarakat.
(4) Tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinnekatunggal- ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diwujudkan melalui:
a. pengayoman dan pembimbingan masyarakat oleh Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; dan b. pemeliharaan dan pendayagunaan nilai-nilai musyawarah, gotong royong, solidaritas, tenggang rasa, toleransi dan nirkekerasan oleh Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
(5) Tata pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diwujudkan melalui pelaksanaan prinsip-prinsip efektifitas, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, kesetaraan, dan penegakan hukum. (6) Pelembagaan peran dan tanggung jawab Kesultanan dan Pakualaman dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, diwujudkan melalui pemeliharaan, 5

�
pendayagunaan, pengembangan dan revitalisasi nilai-nilai, norma, adat istiadat, serta tradisi luhur yang mengakar dalam Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
BAB III KEWENANGAN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Pasal 4

Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berada di tingkat Provinsi.
Pasal 5
(1) Kewenangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam urusan-urusan pemerintahan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan urusan-urusan istimewa yang ditetapkan Undang-Undang ini. (2) Kewenangan dalam urusan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: Pengusulan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur;
b. penetapan kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi; a. c. bidang kebudayaan; dan d. bidang pertanahan dan penataan ruang. urusan-urusan dalam
(3) Penyelenggaraan kewenangan istimewa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat.
(4) Pengaturan lebih lanjut kewenangan dalam urusan-urusan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
Perdais.
Pasal 6
pengusulan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, dilaksanakan untuk menjamin terwujudnya kepemimpinan demokratik yang berbasis pada kearifan lokal.
Pasal 7
(1) Kewenangan penetapan kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, diselenggarakan untuk mencapai efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berdasarkan prinsip-prinsip responsifitas, akuntabiltas, transparansi, dan partisipasi dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan asli. 6

�

(2) Pengaturan lebih lanjut tentang penetapan kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perdais. Pasal 8
(1) Kewenangan di bidang kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, diselenggarakan untuk menjamin terpeliharanya tatanan sosial yang berdasar pada nilai-nilai musyawarah, gotong royong, solidaritas, tenggang rasa, toleransi dan nir-kekerasan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perdais. Pasal 9
(1) Dalam rangka penyelenggaraan kewenangan di bidang pertanahan dan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, Kesultanan dan Pakualaman ditetapkan sebagai Badan Hukum Kebudayaan. (2) Sebagai Badan Hukum Kebudayaan, Kesultanan mempunyai hak (3) Sebagai Badan Hukum Kebudayaan, Pakualaman mempunyai hak milik atas Sultanaat Grond.
milik atas Pakualamanaat Grond
(4) Pengelolaan dan pemanfaatan Sultanaat Grond dan Pakualamanaat Grond sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditujukan untuk sebesar-besarnya kepentingan pengembangan kebudayaan, kepentingan publik
kepentingan sosial, dan
demi kesejahteraan
rakyat.
(5) Hak milik, tata guna serta pemanfaatan dan pengelolaan Sultanaat Pakualamanaat dengan peraturan perundang-undangan.
Grond
dan
Grond
diatur dalam Perdais sesuai
Pasal 10
Kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai wilayah administrasi mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah.
BAB IV BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN Bagian Pertama Umum Pasal 11

(1) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki bentuk dan susunan pemerintahan yang bersifat istimewa. 7

�

(2) Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri atas Parardhya, Pemerintah Daerah Provinsi, dan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Bagian Kedua Parardhya Pasal 12

(1) Parardhya adalah Sri Sultan Hamengku Buwono dari Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Adipati Paku Alam dari Kadipaten Pakualaman yang bertahta secara sah. (2) Parardhya merupakan satu-kesatuan lembaga yang berfungsi sebagai simbol, pelindung dan penjaga budaya, serta pengayom dan pemersatu Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. (3) Dalam hal Sri Sultan Hamengku Buwono dan/atau Adipati Paku Alam sebagai Parardhya belum/tidak cakap melakukan perbuatan hukum, dan/atau tidak mampu menjalankan fungsinya, Sri Sultan Hamengku Buwono dan/atau Adipati Paku Alam didampingi oleh wali yang ditunjuk sesuai dengan tata cara yang berlaku di Kesultanan dan/atau di Pakualaman.
Pasal 13
Parardhya berwenang:
a. Memberikan arahan kebijakan Provinsi,
dalam penetapan
umum
Daerah
kelembagaan Pemerintah
kebudayaan, serta
pertanahan dan penataan ruang;
persetujuan terhadap rancangan Perdais yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
b. Memberikan Memberikan rekomendasi untuk penindakan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur yang melakukan penyimpangan;
dan Gubernur;
c. d. Memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah sebelum diajukan ke Pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; e. Memberikan persetujuan dalam hal Pemerintah Daerah Provinsi bermaksud menerbitkan obligasi daerah; dan f. Memberikan saran dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian kerjasama yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Provinsi dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat. Pasal 14
(1) Arah umum kebijakan Parardhya sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 13 huruf a, dirumuskan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta dan kearifan lokal. (2) Arah umum kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Parardhya tentang Arah Umum Kebijakan Parardhya. 8

�

Pasal 15
Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, huruf d, dan huruf e ditetapkan dengan Keputusan Parardhya.
Pasal 16
(1) Persetujuan atas rencana pinjaman daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d ditetapkan dengan Keputusan Parardhya paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diajukan oleh Gubernur. (2) Saran dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f ditetapkan dengan Keputusan Parardhya. Pasal 17
(1) Parardhya berhak: a. menyampaikan usul dan/atau pendapat kepada Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Kewenangan Istimewa; b. mendapatkan seluruh informasi mengenai kebijakan dan/atau informasi yang diperlukan untuk perumusan kebijakan; mengusulkan perubahan dan/atau penggantian Perdais; c. Gubernur Gubernur setelah diputuskan oleh badan peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena terbukti melanggar
d. mengusulkan pemberhentian dan/atau Wakil
sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajibannya, tidak syarat, dan/atau melanggar larangan sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur; dan
lagi memenuhi
memperoleh pelayanan dan dukungan administrasi.
(2) Dalam kedudukannya sebagai Parardhya, Buwono dan Adipati Paku Alam memiliki hak: e. mengajukan pertanyaan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan
Sri Sultan Hamengku
a. DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di bidang kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi, kebudayaan serta pertanahan dan penataan ruang;
b. mengajukan pertanyaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupaten/Kota di bidang kebudayaan serta pertanahan dan penataan ruang; c. imunitas; d. protokoler setingkat Menteri; dan e. keuangan. Pasal 18
(1) Parardhya berkewajiban: a. mengamalkan Pancasila dan melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menaati segala peraturan perundang-undangan; 9

�

b. menjamin kesinambungan sejarah Yogyakarta dalam mempertahankan integrasi bangsa; c. mengayomi dan melindungi kebhinnekaan Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta; d. memperhatikan, menyalurkan, dan/atau menindaklanjuti aspirasi, pengaduan masyarakat yang menyangkut hak-hak warga negara yang berdomisili di Daerah Istimewa Yogyakarta; e. menjaga, melindungi, dan mengembangkan strategi untuk revitalisasi kebudayaan; f. merumuskan arah umum dalam penetapan kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi, dan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan Kewenangan Istimewa; dan g. menjamin ketersediaan sumber daya manusia yang cakap dalam lingkungan Kesultanan dan Pakualaman yang mampu menjalankan fungsi-fungsi publik serta melestarikan dan mengembangkan budaya. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun dan disampaikan dalam pembukaan masa sidang DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau forum lain yang dimaksudkan untuk itu.
Pasal 19
Parardhya dilarang:
menjadi pengurus dan anggota partai politik;
b. melakukan kegiatan bisnis yang terkait dengan kewenangannya; a. dan
membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, atau golongan tertentu.
c. Pasal 20
(1) Parardhya membentuk Sekretariat Parardhya. (2) Sekretariat Parardhya adalah perangkat daerah yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang kedudukannya setara dengan Eselon II A. (3) Kebutuhan belanja operasional Sekretariat Parardhya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. (4) Sekretaris Parardhya adalah pegawai negeri sipil yang dipilih oleh Parardhya dari 3 (tiga) orang calon yang diajukan oleh Gubernur. (5) Sekretaris Parardhya diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Gubernur atas persetujuan Parardhya. (6) Sekretaris Parardhya mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (7) Tata cara pembentukan, penyebutan, dan pengisian jabatan dalam Sekretariat Parardhya diatur dalam Perdais. 10

�

Bagian Ketiga Pemerintah Daerah Provinsi Pasal 21

(1) Pemerintah Daerah Provinsi dipimpin oleh Gubernur dan dibantu seorang Wakil Gubernur. (2) Gubernur atau Wakil Gubernur mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (3) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 22
(1) Pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Selain pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Parardhya dapat mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf d.
Pasal 23
diatur
Gubernur wajib:
sebagaimana Undang tentang Pemerintahan Daerah;
b. mengikuti arah umum kebijakan yang ditetapkan oleh Parardhya; melaksanakan kewajiban
dalam Undang

a. dan melakukan konsultasi
dengan Parardhya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
untuk
c. urusan-urusan
Bagian Keempat
DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Pasal 24

(1) DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai kedudukan, susunan, tugas, serta wewenang sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (2) Selain mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai tugas dan wewenang bersama-sama dengan Gubernur untuk membentuk Perdais. (3) Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan peraturan perundangundangan. 11

�

Pasal 25
DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta wajib:
a. melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang- Undang tentang Pemerintahan Daerah; b. mengikuti arah umum kebijakan yang ditetapkan oleh Parardhya; dan c. melakukan konsultasi dengan Parardhya untuk urusan-urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). BAB V PERATURAN PARARDHYA, PERDAIS, PERDA PROVINSI, DAN PERATURAN GUBERNUR Pasal 26

(1) Peraturan Parardhya ditetapkan oleh Parardhya. (2) Peraturan Parardhya diundangkan dalam Lembaran Daerah. (3) Peraturan Parardhya yang nyata-nyata menimbulkan kerugian publik dan/atau bertentangan dengan kepentingan umum dibatalkan oleh Presiden. Pasal 27
(1) Rancangan Perdais dapat diusulkan oleh DPRD Gubernur berdasarkan Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta
Arah Umum
atau
Kebijakan yang ditetapkan oleh Parardhya.
(2) Apabila dalam suatu masa sidang, DPRD Provinsi Daerah Istimewa Gubernur menyampaikan Yogyakarta dan
rancangan Perdais
mengenai materi yang sama maka yang dibahas adalah rancangan Perdais yang disampaikan oleh DPRD
sedangkan rancangan
Gubernur dipergunakan sebagai bahan persandingan.
Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta,
Perdais yang disampaikan
(3) Dalam menyiapkan dan membahas rancangan Perdais, DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur wajib mendayagunakan nilai-nilai, norma, adat istiadat, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat dan memperhatikan masukan dari Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. (4) Rancangan Perdais yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur disampaikan kepada Parardhya dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal persetujuan. (5) Persetujuan atau penolakan Parardhya atas rancangan Perdais sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan Perdais tersebut disetujui bersama oleh DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur. (6) Dalam hal rancangan Perdais ditolak oleh Parardhya, DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur membahas kembali rancangan Perdais tersebut dengan memperhatikan alasan penolakan Parardhya. 12

�

(7) Dalam hal rancangan Perdais disetujui oleh Parardhya, rancangan Perdais disahkan oleh Gubernur untuk selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Daerah. (8) Dalam hal rancangan Perdais yang telah disetujui bersama antara DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur tidak diberikan persetujuan atau penolakan oleh Pengangeng dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), rancangan Perdais tersebut sah menjadi Perdais dan wajib diundangkan dalam Lembaran Daerah. Pasal 28
(1) Perda Provinsi dibentuk dan ditetapkan dengan persetujuan bersama DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Perdais dibentuk oleh DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur dengan persetujuan Parardhya untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). Pasal 29
(1) Pelaksanaan Perda Provinsi atau Perdais diatur dengan Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak Gubernur.
(2) Peraturan Gubernur boleh bertentangan dengan kepentingan umum, nilai-nilai luhur, budaya, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 30
dan
Perdais,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perdais, dan
(1) Perda Provinsi, Peraturan Gubernur diundangkan
(2) Perda Provinsi, Peraturan Gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
BAB VI KEUANGAN Bagian Pertama Umum Pasal 31

(1) Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang mencakup kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Kewenangan Istimewa berdasarkan Undang-Undang ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; 13

�

(2) Penyelenggaraan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan pada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dekonsentrasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Penyelenggaraan kewenangan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Bagian Kedua Pendapatan Daerah Pasal 32

(1) Sumber-sumber pendapatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta meliputi: a. pendapatan asli daerah; b. dana perimbangan; c. dana keistimewaan; dan d. lain-lain pendapatan daerah yang sah. (2) Sumber pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan dan yang sah sebagaimana diatur
lain-lain pendapatan asli daerah
dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang berasal dari Pemerintah meliputi Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil
peraturan perundang-undangan.
Alokasi Khusus, dan
sebagaimana diatur dalam
(4) Dana keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penerimaan Pemerintah Provinsi DIY yang ditujukan penyelenggaraan
yang besarnya setara dengan 0,25 % (dua puluh lima perseratus
untuk membiayai
keistimewaan Provinsi DIY
persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional;
(5) Penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk setiap tahun anggaran yang diatur lebih lanjut dalam Perdais (6) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi hibah, dana darurat dan lain-lain pendapatan yang ditetapkan pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 33
Pemerintah Daerah Provinsi dapat menerima bantuan luar negeri setelah mendapatkan saran dan pertimbangan Parardhya dan memberitahukannya kepada Pemerintah.
14

�

Bagian Ketiga Belanja dan Pembiayaan Pasal 34

Belanja Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mencakup belanja untuk penyelenggaraan Kewenangan Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana diatur dalam Undang- Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Kewenangan Istimewa berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 35
(1) Pemerintah Daerah Provinsi atas persetujuan bersama DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dapat melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri dan/atau luar negeri untuk membiayai sebagian anggarannya setelah mendapatkan persetujuan Parardhya, dan yang selanjutnya disetujui oleh Pemerintah. (2) Pemerintah Daerah Provinsi atas persetujuan bersama DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dapat menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai investasi yang menghasilkan penerimaan daerah setelah mendapatkan pertimbangan Parardhya. ketentuan dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Parardhya.
(3) Persetujuan terhadap pelaksanaan sebagaimana
Pasal 36
dimaksud dalam
Selain ketentuan sebagaimana
Pasal 32 sampai
ketentuan
dengan Pasal 35, berlaku
keuangan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB VII

MASA PERALIHAN Pasal 37

pelaksanaan
(1) Guna menjamin Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta terlaksana dengan baik dan menyeluruh diperlukan masa peralihan.
(2) Masa peralihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini. Pasal 38
(1) Pemerintah menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam yang sedang bertahta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam masa peralihan. (2) Dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sri Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam mempunyai tugas untuk mempersiapkan peralihan pelaksanaan kewenangan Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini. 15

�

Pasal 39
(1) Sri Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam masingmasing dalam kedudukannya sebagai Sultan dan Adipati memiliki tugas: a. melakukan kodifikasi tata cara penggantian Sultan dan Adipati dalam lingkungan Kesultanan dan Pakualaman yang merupakan pedoman bagi proses pergantian kepemimpinan dalam lingkungan Kesultanan dan Pakualaman; b. mengumumkan kepada publik hasil kodifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. melakukan konsolidasi dan klasifikasi Sultanaat Grond dan Pakualamanaat Grond; d. mendaftarkan hasil konsolidasi dan klasifikasi tanah sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia; dan e. melakukan konsolidasi dan inventarisasi seluruh kekayaan Kesultanan dan Pakualaman selain sebagaimana dimaksud pada huruf c yang merupakan warisan budaya bangsa. (2) Sri Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Gubernur Yogyakarta
Alam dalam
dan
kedudukannya sebagai Pejabat
Wakil Gubernur
dalam
Provinsi Daerah Istimewa
masa peralihan,
mempunyai tugas:
merumuskan tata hubungan antara Sultan dan Adipati dalam institusi Parardhya sebagai satu-kesatuan;
a. b. mempersiapkan perangkat Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa melaksanakan Yogyakarta untuk
Keistimewaan Daerah
Istimewa Yogyakarta berdasarkan Undang-Undang ini; Arah Kebijakan
Umum Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana
menyiapkan
penataan kelembagaan
c. ditentukan dalam Undang-Undang ini;
d. menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan sebagai pedoman Parardhya Keistimewaan dalam menerima atau menolak perorangan bakal calon atau bakal-bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur; e. menyiapkan kerangka umum kebijakan di bidang kebudayaan; f. menyiapkan kerangka umum kebijakan pengelolaan Sultanaat Grond dan Pakualamanaat Grond, serta penataan ruang Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; g. membentuk Perda Provinsi bersama-sama dengan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang tata cara pembentukan Perdais; h. menyiapkan mekanisme konsultasi antara Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dengan Parardhya, serta antara DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Parardhya sebagai dasar bagi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur terpilih dan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam melaksanakan komunikasi dengan Parardhya; 16

�

i. membentuk Perdais tentang tata cara pemberian persetujuan atas perorangan bakal calon atau bakal-bakal calon Gubernur dan/atau Wakil Gubernur paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini; dan j. menyiapkan Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta dalam pelaksanaan Keistimewaan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 40

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, susunan organisasi Pemerintah Provinsi, Perangkat Daerah Provinsi dan Jabatan dalam Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta serta peraturan perundang-undangan yang ada tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, seluruh materi peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-Undang ini
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 42
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
mengetahuinya, Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Agar setiap
memerintahkan pengundangan
orang
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal ………
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal …….. MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN .....NOMOR ......
17

�

RANCANGAN PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR … TAHUN . . TENTANG KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

I.UMUM
Status istimewa yang melekat dalam Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan bagian integral dalam sejarah pendirian negara-bangsa Indonesia. Pilihan sadar Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII untuk menjadi bagian dari Republik Indonesia, dan bukan berdiri sendiri, serta kontribusinya untuk melindungi simbol negara-bangsa di masa awal kemerdekaan telah tercatat dalam sejarah Indonesia. Pilihan untuk menjadi bagian Indonesia merupakan refleksi filosofis Kesultanan, Pakualaman, dan masyarakat Yogyakarta secara keseluruhan yang mengagungkan ke

bhinneka-an dalam ke-ika-an sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Masyarakat Yogyakarta yang relatif homogen di awal kemerdekaan secara sadar meleburkan diri ke dalam masyarakat Indonesia yang
sangat majemuk, baik dari sisi etnis, agama, maupun adat istiadat. Pilihan ini membawa resiko masyarakat Yogyakarta menjadi bagian
kecil dari dalam masyarakat Indonesia yang besar dan majemuk. Oleh karenanya, keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta harus memberikan fondasi bagi masyarakat multikultural sehingga mampu
dan
membangun
keharmonisan Proklamasi Agustus
kohesivitas sosial yang
17 dapat saja menjadi negara yang merdeka, Sultan Hamengku Buwono
berperikeadilan.
Setelah
1945, meskipun Yogyakarta
IX dan Paku Alam VIII memutuskan untuk menjadi bagian istimewa dari Indonesia. Masing-masing tokoh ini, secara terpisah tetapi dengan format dan isi yang sama, mengeluarkan Maklumat tertanggal 5 September 1945 yang kemudian dikukuhkan dengan Piagam Kedudukan Presiden Republik Indonesia tanggal 6 September 1945 menyatakan integrasi Yogyakarta ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memilih status keistimewaan.
Keputusan di atas memiliki arti sangat penting bagi Indonesia karena telah memberikan wilayah dan penduduk yang kongkrit bagi Indonesia yang baru memproklamasikan kemerdekaannya. Peran Yogyakarta terus berlanjut di era revolusi kemerdekaan yang diwujudkan melalui usaha-usaha Kesultanan dan Pakualaman serta rakyat Yogyakarta dalam mempertahankan, mengisi, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Yogyakarta saat ini dan ke depan, dapat dipastikan akan terus mengalami perubahan sosial yang sangat dramatis. Masyarakat Yogyakarta kini memasuki sebuah fase baru yang ditandai oleh
18

�
munculnya masyarakat berwajah ganda (dual faces society). Di satu sisi, masyarakat tersusun secara hierarkhis mengikuti pola hubungan patron-client di masa lalu, di sisi yang lain, memiliki corak horizontal yang kuat. Perkembangan di atas, sekalipun telah membawa perubahan mendasar, namun tidak secara otomatis menghilangkan posisi Kesultanan dan Pakualaman sebagai sumber rujukan budaya bagi mayoritas masyarakat. Kesultanan dan Pakualaman masih tetap ditempatkan sebagai simbol pengayom bagi kehidupan warga masyarakat dan tetap diharapkan sebagai ciri keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengaturan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta pada peraturan perundang-undangan sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap konsisten dengan memberikan pengakuan keberadaan suatu daerah yang bersifat istimewa. Bahkan Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dihasilkan melalui proses perubahan Undang-Undang Dasar 1945 tetap saja memberikan pengakuan eksistensi suatu daerah yang bersifat istimewa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, konsistensi pengakuan atas status keistimewaan sebuah daerah, tidak diikuti pengaturan yang
substansi
komprehensif dan jelas mengenai
keistimewaannya.
Provinsi Yogyakarta melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sematamengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 1948 yang
Kewenangan yang diberikan kepada
Daerah Istimewa
mata
menganut ajaran rumah tangga materiil yang memperlakukan sama semua daerah di Indonesia. Hal yang sama juga terjadi pada masa
berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 sampai dengan
Tahun
Undang-Undang Nomor
32
bahwa
2004. Hal-hal di atas telah
interpretasi Istimewa Yogyakarta hanya pada kedudukan Gubernur dan Wakil
memunculkan
Keistimewaan Provinsi Daerah
itu, diperlukan
Gubernur. Oleh karena

perubahan, penyesuaian dan
penegasan terhadap substansi keistimewaan yang diberikan kepada Provinsi Daerah Istimewa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam rangka perubahan, penyesuaian dan penegasan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu dibentuk dalam suatu Undang-Undang tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pengaturan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, demokratis, ketentraman dan kesejahteraan masyarakat, menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an, dan melembagakan peran dan tanggung jawab Kesultanan dan Pakualaman dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa. Pengaturan tersebut dilakukan dengan berlandaskan pada asas demokrasi, kerakyatan, ke-bhinneka-tunggal-ika-an,
19

�
efektivitas pemerintahan, kepentingan nasional, dan pendayagunaan kearifan lokal. Oleh karenanya, dan dengan memperhatikan aspek historis, sosiologis, dan yuridis substansi keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diletakkan pada level pemerintahan Provinsi. Kewenangan istimewa diletakkan dalam pengusulan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur, penetapan kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, kebijakan kebudayaan, serta kebijakan pertanahan. Konsekuensinya, Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai kewenangan yang meliputi kewenangan istimewa dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah. Meskipun demikian, kewenangan yang telah dimiliki oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai konsekuensi dari penambahan kewenangan istimewa yang diberikan kepada Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, diperlukan dukungan pembiayaan tambahan di luar sumber-sumber penerimaan pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Tambahan pembiayaan ini menjadi beban dari
Dana Alokasi kontribusi dari Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota dalam Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Seluruh sumber penerimaan
Pemerintah Pusat melalui tambahan
Umum dan
tersebut masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang dikelola
transparan
secara
akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
efektif, efisien, responsif,
dan partisipatif
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas.
20

�

Huruf e Yang dimaksud dengan “media kultural” antara lain: “pepe”, pisowanan ageng dan sebagainya.
Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (6) Nilai-nilai, norma, adat istiadat dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat Yogyakarta didasarkan pada filosofi : manunggaling kawula gusti, yaitu bersatunya rakyat dengan pemimpinnya; hamemayu hayuning bawono, yaitu membangun dengan ramah lingkungan hidup agar dunia menjadi hayu (indah) dan rahayu (selamat dan lestari); golong-gilig; sawiji greget sengguh ora mingkuh; watak kesatriya; dan lain-lain.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Yang dimaksud dengan “Sultanaat Grond”, yang sering disebut Kagungan Dalem, adalah tanah yang selama ini diakui oleh Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai milik Kesultanan, yang meliputi tanah Keprabon dan bukan keprabon. Tanah keprabon adalah tanah yang digunakan untuk bangunan istana dan pendukungnya, seperti alun-alun, masjid, taman sari, pesanggrahan dan petilasan. Tanah bukan keprabon terdiri dari atas dua jenis tanah, yaitu: tanah yang digunakan penduduk/lembaga dengan hak (magersari, ngindung, hak pakai, hutan, kampus dan lain-lain), dan tanah yang digunakan penduduk tanpa alas hak.
21

�

Ayat (3) Yang dimaksud dengan “Pakualamanaat Grond”, yang sering disebut Kagungan Dalem, adalah tanah yang selama ini diakui oleh Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Kadipaten Paku Alam, yang meliputi tanah keprabon dan bukan keprabon. Tanah keprabon adalah tanah yang digunakan untuk bangunan istana dan pendukungnya, seperti alun-alun, masjid, taman sari, pesanggrahan dan petilasan. Tanah bukan keprabon terdiri dari atas dua jenis tanah, yaitu: tanah yang digunakan penduduk/lembaga dengan hak (magersari, ngindung, hak pakai, hutan, kampus dan lain-lain), dan tanah yang digunakan penduduk tanpa alas hak.
Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.

Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Huruf a
Yang dimaksudkan dengan arah umum kebijakan adalah arahan yang diberikan oleh Parardhya, memuat garis-garis
besar penyelenggaraan Kewenangan Istimewa. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
22

�

Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas.

Huruf c Usulan perubahan dan/atau penggantian Perdais dilakukan terhadap Perdais yang telah berlaku namun menimbulkan permasalahan serius dalam Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
Huruf d Yang dimaksud dengan “melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajibannya, tidak lagi memenuhi syarat, dan/atau melanggar larangan sebagai Gubernur/dan Wakil Gubernur” adalah
melanggar sumpah/
janji tidak
jabatan, tidak
kewajiban, syarat, dan/atau melanggar larangan sebagaimana Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
melaksanakan
lagi memenuhi
dimaksud dalam
tentang
Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a
Cukup jelas. Cukup jelas.

Huruf b
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas.
23

�

Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “fungsi publik” adalah fungsi
sebagai simbol, pelindung dan penjaga budaya; dan
pengayom dan simbol pemersatu Masyarakat Daerah
Istimewa Yogyakarta guna menjamin
keberlangsungan Keistimewaan Yogyakarta.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.

24

�

Ayat (6)
Penolakan rancangan Perdais oleh Parardhya harus
disertai alasan yang mengacu pada Peraturan Parardhya
tentang Arah Umum Kebijakan.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
25

�

Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ….
Read more

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1974
TENTANG
POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang ;
a. bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 83; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2778), tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;
b. bahwa Undang-undang Dasar 1945 adalah sumber hukum bagi seluruh perangkat Negara;
c. bahwa sesuai dengan sifat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka kedudukan Pemerintah Daerah sejauh mungkin diseragamkan;
d. bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib pemerintahan, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu dibagi atas daerah besar dan daerah kecil, baik yang bersifat otonom maupun yang bersifat administratip;
e. bahwa dalam rangka melancarkan pelaksanaan pembangunan yang tersebar di seluruh pelosok Negara dan dalam membina kestabilan politik serta kesatuan Bangsa, maka hubungan yang serasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah atas dasar keutuhan Negara Kesatuan, diarahkan pada pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata dan bertanggungjawab yang dapat menjamin perkembangan dan pembangunan Daerah dan dilaksanakan bersama-sama dengan dekonsentrasi;
f. bahwa penyelenggaraan pemerintahan di daerah, selain didasarkan pada azas desentralisasi juga dapat diselenggarakan berdasarkan azas tugas pembantuan;
g. bahwa untuk mengatur yang dimaksud di atas,perlu ditetapkan Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintah Di Daerah.



Mengingat :
1. Pasal-pasal 5 ayat (1), 18, dan 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1973 tentang Peninjauan Produk-produk yang berupa Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia;
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah khusus Ibukota Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 78; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2671);
5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 37; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2901);
6. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 59;Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2915). Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH.

B A B I
PENGERTIAN -PENGERTIAN
Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
a. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta pembantu-pembantunya;
b. Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya;
c. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Tugas Pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah atau pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya;
e. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada pejabat- pejabatnya di daerah;
g. Wilayah Administratip, selanjutnya disebut Wilayah, adalah lingkungan kerja perangkat Pemerintah yang menyelenggarakan pelaksanaan tugas pemerintahan umum di daerah;
h. Instansi Vertikal adalah perangkat dari Departemen-departemen atau Lembaga-lembaga pemerintah bukan Departemen yang mempunyai lingkungan kerja di Wilayah yang bersangkutan;
i. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mensahkan, membatalkan dan menangguhkan peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah, yaitu Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Tingkat I dan Gubernur Kepala Daerah bagi Daerah Tingkat II, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang meliputi bidang-bidang ketentraman dan ketertiban, politik, kordinasi, pengawasan, dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas sesuatu Instansi dan tidak termasuk urusan rumah tangga Daerah;
k. Polisi Pamong Praja adalah perangkat Wilayah yang bertugas membantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan pemerintahan khususnya dalam melaksanakan wewenang, tugas, dan kewajiban di bidang pemerintahan umum.

BAB II
PEMBAGIAN WILAYAH
Pasal 2
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi dalam Daerah-daerah otonom dan wilayah wilayah administratip.

BAB III
DAERAH OTONOM
Bagian Pertama Pembentukan dan Susunan
Pasal 3
(1). Dalam rangka pelaksanaan azas desentralisasi dibentuk dan disusun Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.
(2). Perkembangan dan pengembangan otonomi selanjutnya didasarkan pada kondisi politik, ekonomi, sosial-budaya serta pertahanan dan keamanan Nasional.

Pasal 4
(1). Daerah dibentuk dengan memperhatikan syarat-syarat kemampuan ekonomi, jumlah penduduk, luas daerah, pertahanan dan keamanan Nasional, dan syarat- syarat lain yang memungkinkan Daerah melaksanakan pembangunan, pembinaan kestabilan politik, dan kesatuan bangsa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab.
(2). Pembentukan, nama, batas, ibukota, hak dan wewenang urusan serta modal pangkal Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, ditetapkan dengan Undang- undang.
(3). Perubahan batas yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu Daerah, perubahan nama Daerah, serta perubahan nama dan pemindahan ibukotanya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 5
Dengan Undang-undang, suatu Daerah dapat dihapus apabila ternyata syarat-syarat dimaksud Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini sudah tidak terpenuhi lagi sehingga tidak mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Pasal 6
Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta, mengingat pertumbuhan dan perkembangannya dapat mempunyai dalam wilayahya susunan pemerintahan dalam bentuk lain yang sejauh mungkin disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, yang pengaturannya ditetapkan dengan Undang-undang.

Bagian Kedua
Otonomi Daerah
Pasal 7
Daerah berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8
(1). Penambahan penyerahan urusan pemerintahan kepada Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2). Penambahan penyerahan urusan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, disertai perangkat, alat perlengkapan, dan sumber pembiayaan.

Pasal 9
Sesuatu urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada Daerah dapat ditarik kembali dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat.

Pasal 10
(1). Untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Presiden tentang hal-hal yang dimaksud dalam Pasal-pasal 4,5,8, dan 9 Undang-undang ini dibentuk Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
(2). Pengaturan mengenai Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11
(1). Titik berat Otonomi Daerah diletakkan pada Daerah Tingkat II.
(2). Pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Tugas Pembantuan
Pasal 12
(1). Dengan peraturan perundang-undangan, Pemerintah dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan urusan tugas pembantuan.
(2). Dengan Peraturan Daerah, Pemerintah Daerah Tingkat I dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II untuk melaksanakan urusan tugas pembantuan.
(3). Pemberian urusan tugas pembantuan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) pasal ini, disertai dengan pembiayaannya.

Bagian Keempat
Pemerintah Daerah
Pasal 13
(1). Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2). Dalam menyelenggarakan pemerintahan Daerah dibentuk Sekretariat Daerah dan DInas - Dinas Daerah..

Bagian Kelima
Kepala Daerah
Paragrap 1
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 14
Yang dapat diangkat menjadi Kepala Daerah ialah Warganegara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. taqwa kepada Tuhan Yang Mahaesa;
b. setia dan taat kepada PANCASILA dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah;
d. tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan PANCASILA dan Undang-Undang Dasar 1945, seperti gerakan G-30-s/PKI dan atau Organisasi terlarang lainnya;
e. mempunyai rasa pengabdian terhadap Nusa dan Bangsa;
f. mempunyai kepribadian dan kepemimpinan;
g. berwibawa;
h. jujur;
i. cerdas, berkemampuan, dan trampil;
j. adil;
k. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan pasti;
l. sehat jasmani dan rokhani;
m. berumur sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun bagi Kepala Daerah Tingkat I dan 30 (tiga puluh) tahun bagi Kepala Daerah Tingkat II;
n. mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang cukup di bidang pemerintahan;
o. berpengetahuan yang sederajat dengan Perguruan Tinggi atau sekurang-kurangnya berpendidikan yang dapat dipersamakan dengan Sarjana Muda bagi Kepala Daerah Tingkat I dan berpengetahuan sederajat dengan Akademi atau sekurang-kurangnya berpendidikan yang dapat dipersamakan dengan Sekolah Lanjutan Atas bagi Kepala Daerah Tingkat II.

Pasal 15
(1). Kepala Daerah Tingkat I dicalonkan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon yang telah dimusyawarahkan dan disepakati bersama antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah /Pimpinana fraksi- fraksi dengan Menteri Dalam Negeri.
(2). Hasil pemilihan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri sedikit-dikitnya 2 (dua) orang untuk diangkat salah seorang diantaranya.
(3). Tatacara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 16
(1). Kepala Dearah Tingkat II dicalonkan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon yang telah dimusyawarahkan dan disepakati bersama antara Pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Daerah/ Pimpinan Fraksi-fraksi dengan Gubernur Kepala Daerah.
(2). Hasil pemilihan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kepala daerah sedikit-dikitnya 2 (dua) orang untuk diangkat salah seorang diantaranya.
(3). Tatacara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 17
(1). Kepala Daerah diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal pelantikannya dan dapat diangkat kembali, untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(2). Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.

Pasal 18
(1). Sebelum memangku jabatannya Kepala Daerah diambil sumpahnya / janjinya dan dilantik oleh :
a. Presiden bagi Kepala daerah Tingkat I;
b. Menteri Dalam Negeri bagi Kepala Daerah Tingkat II;
(2). Presiden dapat menunjuk Menteri Dalam Negeri untuk mengambil sumpah/janji dan melantik Kepala Daerah Tingkat I atas nama Presiden.
(3). Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kepala Daerah untuk mengambil sumpah/janji dan melantik Kepala Daerah Tingkat II atas nama Menteri Dalam Negeri.
(4). Susunan kata-kata sumpah/janji yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, adalah sebagai berikut : "Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya untuk diangkat menjadi Kepala Daerah, langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan atau akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.
Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung ataupun tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala Daerah dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan PANCASILA sebagai dasar dan ideologi Negara, bahwa saya senantiasa akan menegakkan Undang-Undang Dasar 1945 dan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan.
Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, senantiasa akan lebih mengutamakan kepentingan Negara dan Daerah daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau sesuatu golongan dan akan menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, Daerah, dan martabat Pejabat Negara.
Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga membantu memajukan kesejahteraan Rakyat Indonesia pada umumnya dan memajukan kesejahteraan Rakyat Indonesia di Daerah pada khususnya dan akan setia kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5). Tatacara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan bagi Kepala Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 19
Kedudukan, kedudukan keuangan, dan hak kepegawaian lainnya bagi Kepala Daerah, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 20
Kepala Daerah dilarang :
a. dengan sengaja melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan kepentingan Negara, Pemerintah, Daerah, dan atau Rakyat;
b. turut serta dalam sesuatu perusahaan;
c. melakukan pekerjaan-pekerjaan lain yang memberikan keuntungan baginya dalam hal-hal yang berhubungan langsung dengan Daerah yang bersangkutan;
d. menjadi adpokat atau kuasa dalam perkara di muka Pengadilan.

Pasal 21
Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan oleh pejabat yang berhak mengangkat, karena :
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik Kepala Daerah yang baru.
d. melanggar sumpah/janji yang dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) Undang-undang ini;
e. tidak lagi memenuhi sesuatu syarat yang dimaksud dalam Pasal 14 Undang-undang ini;
f. melanggar ketentuan yang dimaksud dalam pasal 20 Undang-undang ini;
g. sebab-sebab lain.

Paragrap 2
Hak, Wewenang dan Kewajiban
Pasal 22
(1). Kepala Daerah menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pimpinan pemerintah Daerah.
(2). Dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pemerintah Daerah, Kepala Daerah menurut hirarkhi bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
(3). Dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pemerintah Daerah, Kepala Daerah berkewajiban memberikan keterangan pertanggung jawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sekurang kurangnya sekali setahun, atau jika dipandang perlu olehnya, atau apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(4). Pedoman tentang pemberian keterangan pertanggung jawaban yang dimaksud dalam ayat (3) pasal ini, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 23
(1). Kepala Daerah mewakili Daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan.
(2). Apabila dipandang perlu Kepala Daerah dapat menunjuk seorang kuasa atau lebih untuk mewakilinya.

Bagian Keenam
Wakil Kepala Daerah
Pasal 24
(1). Wakil Kepala Daerah Tingkat I diangkat oleh Presiden dari Pegawai Negeri yang memenuhi persyaratan.
(2). Dengan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanpa melalui pemilihan, Gubernur Kepala Daerah mengajukan calon Wakil Kepala Daerah Tingkat I kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
(3). Wakil Kepala Daerah Tingkat II diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri yang memenuhi persyaratan.
(4). Dengan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanpa melalui pemilihan, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah mengajukan calon Wakil Kepala Daerah Tingkat II kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kepala Daerah.
(5). Pengisian jabatan Wakil Kepala Daerah dilakukan menurut kebutuhan.
(6). Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.
(7). Ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal-pasal 14,19,20 dan 21 Undang-undang ini berlaku juga untuk Wakil Kepala Daerah.
(8). Wakil Kepala Daerah diambil sumpahnya/janjinya dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi Wakil Kepala Daerah Tingkat I dan oleh Gubernur Kepala Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri bagi Wakil Kepala Daerah Tingkat II.
(9). Tatacara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat-ayat (2) dan (4) pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 25
(1). Wakil Kepala Daerah membantu Kepala Daerah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sehari-hari sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2). Apabila Kepala Daerah berhalangan, Wakil Kepala Daerah menjalankan tugas dan wewenang Kepala Daerah sehari-hari.

Pasal 26
Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri diatur tentang penjabat yang mewakili Kepala Daerah dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan.

Bagian Ketujuh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Paragrap I
U m u m
Pasal 27
Susunan, keanggotaan, dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, begitu juga sumpah/janji, masa keanggotaan, dan larangan rangkapan jabatan bagi Anggota-anggotanya diatur dengan Undang-undang.

Pasal 28
(1). Kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
(2). Kedudukan protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
(3). Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) pasal ini dibuat sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(4). Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) pasal ini, berlaku sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang.

Paragrap 2
Hak dan Kewajiban
Pasal 29
(1). Untuk dapat melaksanakan fungsinya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai hak :
a. Anggaran;
b. mengajukan pertanyaan bagi masing-masing Anggota
c. meminta keterangan;
d. mengadakan perubahan;
e. mengajukan pernyataan pendapat;
f. prakarsa;
g. penyelidikan.
(2). Cara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai huruf f pasal ini, diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3). Cara pelaksanaan hak penyelidikan yang dimaksud dalam ayat (1) Huruf g pasal ini, diatur dengan Undang-undang.

Pasal 30
Kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah :
a. mempertahankan, mengamankan, serta mengamalkan PANCASILA dan Undang-undang Dasar 1945;
b. menjunjung tinggi dan melaksanakan secara konsekwen Garis-garis Besar Haluan Negara, Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bersama-sama Kepala Daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahg dan Peraturan-peraturan Daerah untuk kepentingan Daerah dalam batas-batas wewenang yang diserahkan kepada Daerah atau untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Daerah;
d. memperhatikan aspirasi dan memajukan tingkat kehidupan Rakyat dengan berpegang pada program pembangunan Pemerintah.

Paragrap 3
Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 31
(1). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersidang sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
(2). Kecuali yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, atas permintaan sekurang-kurangnya seperlima jumlah Anggota atau atas permintaan Kepala Daerah, Ketua memanggil Anggota-anggota untuk bersidang dalam waktu 1 (satu) bulan setelah permintaan itur diterima.
(3). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersidang atas panggilan Ketua.
(4). Pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1),(2) dan (3) pasal ini diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 32
(1). Rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada dasarnya bersifat terbuka untuk umum.
(2). Atas permintaan Kepala Daerah, atau atas permintaan sekurang-kurangnya seperlima jumlah Anggota atau apabila dipandang perlu oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dapat diadakan rapat tertutup.
(3). Rapat terutup dapat mengambil keputusan, kecuali mengenai :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perhitungannya;
b. penetapan, perubahan, dan penghapusan pajak dan retribusi;
c. hutang piutang dan menanggung pinjaman;
d. perusahaan Daerah;
e. pemborongan pekerjaan, jual beli barang-barang, dan pemborongan pengangkutan tanpa mengadakan penawaran umum;
f. penghapusan tagihan sebagian atau seluruhnya;
g. persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai;
h. pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dan pelantikan Anggota baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(4). Semua yang hadir dalam rapat tertutup wajib merahasiakan segala hal yang dibicarakan dan kewajiban itu berlangsung terus baik bagi Anggota maupun pegawai/pekerja yang mengetahui halnya dengan jalan apapun, sampai Dewan mem bebaskannya.

Pasal 33
(1). Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat dituntut dimuka Pengadilan karena pernyataan-pernyataan yang dikemukakan dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, baik dalam rapat terbuka maupun dalam rapat tertutup, yang diajukan secara lisan maupun tertulis kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Daerah atau Pemerintah, kecuali jika dengan pernyataan itu ia membocorkan apa yang disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan-ketentuan mengenai pengumuman rahasia Negara dalam BUKU KEDUA BAB I Kitab Undang-undang hukum Pidana.
(2). tatacara tindakan kepolisian terhadap Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Undang-undang.

Pasal 34
(1). Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2). Peraturan Tata Tertib yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, berlaku sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang.

Paragrap 4
Ketentuan apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat
menjalankan Fungsi dan Kewajibannya.
PASAL 35
(1). Apabila ternyata Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I melalaikan atau karena sesuatu hal tidak dapat menjalankan fungsi dan kewajiban sehingga dapat merugikan Daerah atau Negara, setelah mendengar pertimbangan Gubernur Kepala Daerah atau Negara, setelah mendengar pertimbangan Gubernur Kepala Daerah, Menteri Dalam Negeri menentukan cara bagaimana hak,wewenang,dan kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu dijalankan.
(2). Bagi Daerah Tingkat II penetuan cara yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah yang bersangkutan.

Paragrap 5
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 36
(1). Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah unsur staf yang membantu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban.
(2). Pembentukan, susunan organisasi,dan formasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Peratura Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3). Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini,berlaku sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang.

Pasal 37
(1). Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2). Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dari Pegawai Negeri yang memenuhi persyaratan.
(3). Dengan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanpa melalui pemilihan, Gubernur Kepala Daerah mengajukan calon Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat I Kepala Menteri Dalam Negeri.
(4). Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat II diangkat oleh Gubernur Kepala Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri dari Pegawai Negeri yang memenuhi persyaratan.
(5). Dengan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanpa melalui pemilihan, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah mengajukan calon sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II kepada Gubernur Kepala Daerah.
(6). Persyaratan dan tatacara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat-ayat (2),(3),(4) dan (5) pasal ini diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Read more

Otonomi daerah di Indonesia

Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
  1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
  2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. [1]
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II)[2]dengan beberapa dasar pertimbangan[3]:
  1. Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
  2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
  3. Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
  1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
  2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
  3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju

Aturan Perundang-undangan

Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
  2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  5. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  6. Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  7. Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

[sunting] Pelaksanaan Otonomi Daerah di Masa Orde Baru

Sejak tahun 1966, pemerintah Orde Baru berhasil membangun suatu pemerintahan nasional yang kuat dengan menempatkan stabilitas politik sebagai landasan untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia. Politik yang pada masa pemerintahan Orde Lama dijadikan panglima, digantikan dengan ekonomi sebagai panglimanya, dan mobilisasi massa atas dasar partai secara perlahan digeser oleh birokrasi dan politik teknokratis. Banyak prestasi dan hasil yang telah dicapai oleh pemerintahan Orde Baru, terutama keberhasilan di bidang ekonomi yang ditopang sepenuhnya oleh kontrol dan inisiatif program-program pembangunan dari pusat. Dalam kerangka struktur sentralisasi kekuasaan politik dan otoritas administrasi inilah, dibentuklah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Mengacu pada UU ini, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.[4] Selanjutnya yang dimaksud dengan Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[5]
Undang-undang No. 5 Tahun 1974 ini juga meletakkan dasar-dasar sistem hubungan pusat-daerah yang dirangkum dalam tiga prinsip:
  1. Desentralisasi, penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya;[6]
  2. Dekonsentrasi, pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabat di daerah;[7] dan
  3. Tugas Pembantuan (medebewind), tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.[8]
Dalam kaitannya dengan Kepala Daerah baik untuk Dati I (Propinsi) maupun Dati II (Kabupaten/Kotamadya), dicalonkan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon yang telah dimusyawarahkan dan disepakati bersama antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pimpinan Fraksi-fraksi dengan Menteri Dalam Negeri,[9] untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya,[10] dengan hak, wewenang dan kewajiban sebagai pimpinan pemerintah Daerah yang berkewajiban memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sekurang-kurangnya sekali setahun, atau jika dipandang perlu olehnya, atau apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta mewakili Daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan.[11]
Berkaitan dengan susunan, fungsi dan kedudukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diatur dalam Pasal 27, 28, dan 29 dengan hak seperti hak yang dimiliki oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (hak anggaran; mengajukan pertanyaan bagi masing-masing Anggota; meminta keterangan; mengadakan perubahan; mengajukan pernyataan pendapat; prakarsa; dan penyelidikan),[12] dan kewajiban seperti a) mempertahankan, mengamankan serta mengamalkan PANCASILA dan UUD 1945; b)menjunjung tinggi dan melaksanakan secara konsekuen Garis-garis Besar Haluan Negara, Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku; c) bersama-sama Kepala Daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah dan peraturan-peraturan Daerah untuk kepentingan Daerah dalam batas-batas wewenang yang diserahkan kepada Daerah atau untuk melaksanakan peraturan perundangundangan yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Daerah; dan d) memperhatikan aspirasi dan memajukan tingkat kehidupan rakyat dengan berpegang pada program pembangunan Pemerintah.[13]
Dari dua bagian tersebut di atas, nampak bahwa meskipun harus diakui bahwa UU No. 5 Tahun 1974 adalah suatu komitmen politik, namun dalam prakteknya yang terjadi adalah sentralisasi (baca: kontrol dari pusat) yang dominan dalam perencanaan maupun implementasi pembangunan Indonesia. Salah satu fenomena paling menonjol dari pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1974 ini adalah ketergantungan Pemda yang relatif tinggi terhadap pemerintah pusat.

[sunting] Pelaksanaan Otonomi Daerah setelah Masa Orde Baru

Upaya serius untuk melakukan desentralisasi di Indonesia pada masa reformasi dimulai di tengah-tengah krisis yang melanda Asia dan bertepatan dengan proses pergantian rezim (dari rezim otoritarian ke rezim yang lebih demokratis). Pemerintahan Habibie yang memerintah setelah jatuhnya rezim Suharto harus menghadapi tantangan untuk mempertahankan integritas nasional dan dihadapkan pada beberapa pilihan yaitu[14]:
  1. melakukan pembagian kekuasaan dengan pemerintah daerah, yang berarti mengurangi peran pemerintah pusat dan memberikan otonomi kepada daerah;
  2. pembentukan negara federal; atau
  3. membuat pemerintah provinsi sebagai agen murni pemerintah pusat.
Pada masa ini, pemerintahan Habibie memberlakukan dasar hukum desentralisasi yang baru untuk menggantikan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, yaitu dengan memberlakukan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Beberapa hal yang mendasar mengenai otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang sangat berbeda dengan prinsip undang-undang sebelumnya antara lain :
  1. Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 pelaksanaan otonomi daerah lebih mengedepankan otonomi daerah sebagai kewajiban daripada hak, sedang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menekankan arti penting kewenangan daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat melalui prakarsanya sendiri.
  2. Prinsip yang menekankan asas desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan asas dekonsentrasi seperti yang selama ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tidak dipergunakan lagi, karena kepada daerah otonom diberikan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Hal ini secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Di samping itu, otonomi daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang juga memperhatikan keanekaragaman daerah.
  3. Beberapa hal yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, adalah pentingnya pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas mereka secara aktif, serta meningkatkan peran dan fungsi Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh karena itu, dalam Undang-undang ini otonomi daerah diletakkan secara utuh pada daerah otonom yang lebih dekat dengan masyarakat, yaitu daerah yang selama ini berkedudukan sebagai Daerah Tingkat II, yang dalam Undang-undang ini disebut Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
  4. Sistem otonomi yang dianut dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dimana semua kewenangan pemerintah, kecuali bidang politik luar negeri, hankam, peradilan, moneter dan fiskal serta agama dan bidang- bidang tertentu diserahkan kepada daerah secara utuh, bulat dan menyeluruh, yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
  5. Daerah otonom mempunyai kewenangan dan kebebasan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat. Sedang yang selama ini disebut Daerah Tingkat I atau yang setingkat, diganti menjadi daerah propinsi dengan kedudukan sebagai daerah otonom yang sekaligus wilayah administrasi, yaitu wilayah kerja Gubernur dalam melaksanakan fungsi-fungsi kewenangan pusat yang didelegasikan kepadanya.
  6. Kabupaten dan Kota sepenuhnya menggunakan asas desentralisasi atau otonom. Dalam hubungan ini, kecamatan tidak lagi berfungsi sebagai peringkat dekonsentrasi dan wilayah administrasi, tetapi menjadi perangkat daerah kabupaten/kota. Mengenai asas tugas pembantuan dapat diselenggarakan di daerah propinsi, kabupaten, kota dan desa. Pengaturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa sepenuhnya diserahkan pada daerah masing-masing dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.
  7. Wilayah Propinsi meliputi wilayah laut sepanjang 12 mil dihitung secara lurus dari garis pangkal pantai, sedang wilayah Kabupaten/Kota yang berkenaan dengan wilayah laut sebatas 1/3 wilayah laut propinsi.[15]
  8. Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan perangkat daerah lainnya sedang DPRD bukan unsur pemerintah daerah. DPRD mempunyai fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi daerah. Kepala daerah dipilih dan bertanggung jawab kepada DPRD. Gubernur selaku kepala wilayah administratif bertanggung jawab kepada Presiden.
  9. Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD sesuai pedoman yang ditetapkan Pemerintah, dan tidak perlu disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  10. Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangannya lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah, daerah, daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan atau digabung dengan daerah lain. Daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu daerah, yang ditetapkan dengan undang-undang.
  11. Setiap daerah hanya dapat memiliki seorang wakil kepala daerah, dan dipilih bersama pemilihan kepala daerah dalam satu paket pemilihan oleh DPRD.
  12. Daerah diberi kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, pendidikan dan pelatihan pegawai sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, berdasarkan nama, standar, prosedur yang ditetapkan pemerintah.
  13. Kepada Kabupaten dan Kota diberikan otonomi yang luas, sedang pada propinsi otonomi yang terbatas. Kewenangan yang ada pada propinsi adalah otonomi yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, yakni serangkaian kewenangan yang tidak efektif dan efisien kalau diselenggarakan dengan pola kerjasama antar Kabupaten atau Kota. Misalnya kewenangan di bidang perhubungan, pekerjaan umum, kehutanan dan perkebunan dan kewenangan bidang pemerintahan tertentu lainnya dalam skala propinsi termasuk berbagai kewenangan yang belum mampu ditangani Kabupaten dan Kota.
  14. Pengelolaan kawasan perkotaan di luar daerah kota dapat dilakukan dengan cara membentuk badan pengelola tersendiri, baik secara intern oleh pemerintah Kabupaten sendiri maupun melalui berkerjasama antar daerah atau dengan pihak ketiga. Selain DPRD, daerah juga memiliki kelembagaan lingkup pemerintah daerah, yang terdiri dari Kepala Daerah, Sekretariat Daerah, Dinas-Dinas Teknis Daerah, Lembaga Staf Teknis Daerah, seperti yang menangani perencanaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, pengawasan dan badan usaha milik daerah. Besaran dan pembentukan lembaga-lembaga itu sepenuhnya diserahkan pada daerah. Lembaga pembantu Gubernur, Pembantu Bupati/Walikota, Asisten Sekwilda, Kantor Wilayah dan Kandep dihapus.
  15. Kepala Daerah sepenuhnya bertanggung jawab kepada DPRD, dan DPRD dapat meminta Kepala Daerahnya berhenti apabila pertanggungjawaban Kepala daerah setelah 2 (dua) kali tidak dapat diterima oleh DPRD.

[sunting] Referensi

  1. ^ UUD 1945 pasal 18 ayat 2
  2. ^ UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Kedua, Pasal 11
  3. ^ Kuncoro (2004), Otonomi dan Pembangunan Daerah; Reformasi, Perencanaan, Strategi dan Peluang, Jakarta: Penerbit Erlangga
  4. ^ UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab I, Pasal 1, huruf c
  5. ^ UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab I, Pasal 1, huruf e
  6. ^ UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab I, Pasal 1, huruf b
  7. ^ UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab I, Pasal 1, huruf f
  8. ^ UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab I, Pasal 1, huruf d
  9. ^ UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Kelima, Paragrap 1, Pasal 15(1) dan Pasal 16(1)
  10. ^ UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Kelima, Paragrap 1, Pasal 17
  11. ^ UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Kelima, Paragrap 2, Pasal 22 dan Pasal 23
  12. ^ UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Ketujuh, Paragrap 2, Pasal 29
  13. ^ UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Ketujuh, Paragrap 2, Pasal 30
  14. ^ Kuncoro (2004), Otonomi dan Pembangunan Daerah; Reformasi, Perencanaan, Strategi dan Peluang, Jakarta: Penerbit Erlangga
  15. ^ UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Bab III, Pasal 18(4)
Read more