UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH
NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH
2.  Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh  pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan  dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara  Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.  Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk  mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan  masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.  Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat  hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan  mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut  prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara  Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah.
(2)  Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur dan  mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas  pembantuan.
(3)  Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan  otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan  Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,  pelayanan umum, dan daya saing daerah.
BAB II
PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN KHUSUS
Bagian Kesatu
Pembentukan Daerah
Pasal 4
(1)  Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)  ditetapkan dengan undangundang. (2) Undang-undang pembentukan daerah  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan  wilayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan  pemerintahan, penunjukan penjabat kepala daerah, pengisian keanggotaan  DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta  perangkat daerah.
(3)  Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau  bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi  dua daerah atau lebih.
(4) Pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (dua) daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 5
(1) Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
(2)  Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi  meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang  akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk  dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota meliputi adanya 
persetujuan  DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan  DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
(4)  Syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi faktor yang  menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi,  potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas  daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan  terselenggaranya otonomi daerah.
(5)  Syarat fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit  5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit 5  (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan  untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana  pemerintahan.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Daerah
Pasal 21
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b. memilih pimpinan daerah;
c. mengelola aparatur daerah;
d. mengelola kekayaan daerah;
e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban:
a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
h. mengembangkan sistem jaminan sosial;
i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
k. melestarikan lingkungan hidup;
l. mengelola administrasi kependudukan;
m. melestarikan nilai sosial budaya;
n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; dan
o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
0 komentar:
Posting Komentar