Pages

gus dur

gus dur

Minggu, 20 Maret 2011

UU Keistimewaan DIY Memberi Kepastian di Masa Datang

Politikindonesia - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dimaksudkan untuk memberi kepastian. Masa jabatan Gubernur DIY sudah diperpanjang tiga tahun dan akan berakhir pada 2011.

"Sehingga dirasa perlu ada undang-undang yang mengatur kepemimpinan mendatang," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam keterangan persnya di Istana Negara, Kamis siang (02/12).

Dalam keterangan pers yang disiarkan secara langsung oleh berbagai media massa itu, Presiden SBY menuturkan rangkaian polemik yang berkembang pada tahun 2007 ketika masa jabatan Sultan Hamengkubuwono X akan berakhir pada 2008. Saat itu, Sultan Hamengkubuwono X yang menjadi Gubernur DIY, menyatakan secara terbuka dan eksplisit tidak bersedia lagi memimpin DIY.

Melalui berbagai pertimbangan, jelas SBY, termasuk mempertimbangkan situasi masyarakat ketika itu, maka pemerintah meminta Sultan dan Pakualam bersedia memperpanjang masa jabatan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY selama 3 tahun, hingga 2011.

"Dalam masa perpanjangan 3 tahun inilah sesungguhnya kita ingin dengan jernih, memikirkan dan merumuskan undang-undang  yang tepat untuk menjawab semuanya, sebagaimana yang tengah kita godok sekarang ini, ungkap SBY.

Kata SBY, dalam menyusun RUU Keistimewaan DIY, pemerintah konsisten untuk berpegang pada tiga pilar, yakni sistem nasional dan NKRI, keistimewaan Yogyakarta, dan nilai-nilai demokrasi.

Seperti diketahui, kini berkembangan dua pandangan mengenai suksesi kepemimpinan di DIY, yakni melalui pemilihan langsung secara demokratis dan diangkat langsung.

Menurut SBY, apapun opsi yang dipilih nantinya, harus dikaitkan dengan UUD 1945. Untuk opsi pemilihan langsung, Presiden meminta agar dipertimbangkan pasal 18 B ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dalam undang-undang.

Sedangkan untuk opsi pandangan penetapan langsung, SBY meminta agar dipertimbangkan pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan gubernur, bupati dan wali kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.

"Silahkan bagi kedua alternatif itu dicocokkan dengan UUD kita karena kita tidak ingin merancang UU yang bertentangan dengan UUD. Silakan menyampaikan masukan, rekomendasi," imbau SBY.

Dipegang Sultan

Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, Presiden SBY berpendapat kepemimpinan Daerah Istimewa Yogyakarta paling tepat dipegang oleh Sri Sultan Hamengkubuwono X.

"Kepemimpinan dan posisi Gubernur DIY lima tahun mendatang, yang paling baik dan yang paling tepat, tetap Sri Sultan Hamengkubuwono X," ujar SBY.

Kata SBY, pembicaraan mengenai keistimewaan DIY tidak boleh direduksi hanya sebatas posisi dan kekuasaan gubernur dan wakil gubernur.

"Yang tengah kita pikirkan, kita rancang, dan nantinya bersama DPR akan kita susun dan kita tetapkan dalam undang-undang adalah keistimewaan Yogyakarta secara utuh dan menyeluruh yang dalam undang-undang dan peraturan yang kita miliki dewasa ini belum diatur secara eksplisit," ungkap SBY.

Keistimewaan Yogyakarta yang dimaksud pemerintah, yang nantinya akan diwadahi dalam undang-undang, misalnya hal-hal yang berkaitan dengan sisi pemerintahan, dan sekaligus posisi gubernur dan wakil gubernur yang pas bagi DIY. "Juga tentang penghormatan, perlakuan khusus, dan peran istimewa bagi pewaris Kesultanan dan Pakualaman secara permanen, selamanya," ujar SBY.

Selain dua hal tersebut, Presiden juga menyebutkan hak eksklusif pengelolaan tanah, tata ruang khusus, dan pelestarian budaya dan warisan sejarah. "Itulah sesungguhnya keistimewaan yang dalam cara pandang pemerintah hendak dirumuskan dan nantinya dibahas bersama-sama DPR dalam proses politik yang di atur oleh Undang Undang Dasar dan undang-undang," tegas SBY.

Untuk itu SBY meminta agar persoalan ini tidak dibawa ke ranah politik praktis. "Kalau menyimak statement seperti ini, tampaknya ada pencampuradukkan antara fakta dengan perkiraan, dan antara sisi politik praktis dengan urusan mencari tatanan atau sistem pemerintahan DIY yang memang bersifat istimewa," ujar SBY.

Kata SBY, RUU tentang Keistimewaan DIY yang sedang disusun ini tidak terbatas pada pengaturan masa pemerintahan Sultan HB X dan Pakualam IX, tetapi juga suksesi kepemimpinan yang akan terjadi nantinya.

Dengan demikian undang-undang ini justru berlaku ke depan dan tidak situasional sifatnya. "Kita juga tidak ingin karena tidak diatur dalam undang-undang, persoalan suksesi lantas menjadi masalah di kemudian hari. Pemerintah akan sangat mendengar pandangan dan pemikiran Sultan HB X dan Pakualam, serta kerabat kesultanan mengenai persoalan suksesi," tegas Presiden SBY
(aan/ftu)

0 komentar:

Posting Komentar