Pages

gus dur

gus dur

Senin, 18 April 2011

ANALISIS POLITIK Revisi Undang-undang Politik Maswadi Rauf Guru Besar FISIP Universitas Indonesia

Pada masa-masa sebelumnya, pemerintah dan DPR melakukan kajian dan revisi terhadap undang-undang politik sebelum penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Hal yang sama perlu dilakukan dalam menghadapi Pemilu 2009 yang tinggal tiga tahun lagi. Kajian yang berujung pada revisi undang-undang politik perlu dilakukan karena penyelenggaraan pemilu berikutnya serta kedudukan lembaga-lembaga legislatif dan peran/status partai politik (parpol) diharapkan lebih baik dibanding masa sebelumnya.

Tentu saja kajian dan revisi tersebut dilakukan berdasarkan pengalaman yang diperoleh selama pelaksanaan undang-undang politik. Banyak sekali revisi yang perlu dilakukan agar pemilu dan kehidupan politik lain di Indonesia dapat diperbaiki, sehingga pelaksanaan demokrasi berjalan lebih baik.

Ada lima undang-undang politik yang harus dikaji dan kemudian direvisi. Kelimanya adalah UU Partai Politik, UU Pemilu, UU Susduk (Susunan dan Kedudukan) MPR, DPR, DPD, dan DPRD, UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), dan undang-undang yang mengatur pemilihan kepala daerah (pilkada), yaitu UU Pemerintahan Daerah.

Sejak awal Orde Baru, bangsa Indonesia telah mengenal tiga undang-undang politik, yakni UU Pemilu, UU Susduk, dan UU Partai Politik yang digunakan dalam mengatur penyelenggaraan pemilu dan keberadaan lembaga perwakilan rakyat dan partai politik. Undang-undang politik kemudian bertambah menjadi lima pada masa pasca-Orde Baru dengan berkembangnya keinginan mengadakan pemilihan presiden/wakil presiden dan kepala daerah secara langsung.

Revisi ketiga undang-undang politik itu adalah juga yang pertama diselesaikan tahun 2002 dan tahun 2003 karena memang naskah undang-undang ketiganya sudah ada dan telah digunakan dalam Pemilu 2004.

Kasus Pemilu 2004 menunjukkan tersedianya waktu lebih kurang setahun untuk mempersiapkan pemilu.

Memang, dengan segala susah-payah, pemilu berhasil dilakukan. Namun keterbatasan waktu membuat pelaksanaan pemilu dapat dianggap tidak wajar dan senantiasa berada dalam keadaan tertekan dan mendesak. Waktu yang tersedia terlalu pendek untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilu. Terbatasnya waktu sering digunakan oleh KPU untuk melakukan berbagai tindakan darurat yang kadang-kadang bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Kondisi seperti ini tentu saja tidak baik bagi penyelenggaraan pemilu sehingga harus dicegah agar tidak terjadi dalam Pemilu 2009.

Ada yang berpendapat bahwa revisi undang-undang pemilu sebaiknya diselesaikan pada pertengahan tahun 2007. Ini adalah sesuatu yang ideal karena dengan demikian tersedia waktu lebih kurang dua tahun untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilu. Persoalannya, apakah pemerintah dan DPR bisa menyelesaikan revisi kelima undang-undang politik dalam waktu kurang dari setahun?

Waktu yang tersedia bagi pemerintah dan DPR adalah terlalu pendek. Padahal ada lima undang-undang yang harus diselesaikan dan ada banyak sekali masalah dalam kelima undang-undang tersebut yang harus diselesaikan. Tentu saja banyak sekali isu kontroversial di dalamnya yang memerlukan waktu cukup panjang untuk berdiskusi dan berdebat.

Karena itu, perlu dibuat rencana kerja yang lebih realistis dalam proses revisi undang-undang politik ini. Untuk menyediakan waktu yang lebih banyak dibanding Pemilu 2004, perlu dibuat rencana kerja revisi undang-undang politik yang dapat menyelesaikan revisi paling lambat akhir tahun 2007. Jadi, dari sekarang, masih ada waktu setahun lebih beberapa bulan bagi DPR dan pemerintah untuk membahas kelima undang-undang politik. Waktu yang tersedia diperkirakan cukup banyak untuk menuntaskan revisi. Itu pun dengan persyaratan bahwa pemerintah dan DPR bekerja keras mulai dari sekarang dengan membahas dan memperdebatkan masalah-masalah yang harus direvisi.

Seperti masa-masa sebelumnya, inisiatif harus dimulai dari pemerintah untuk membahas kelima undang-undang politik ini. Anggota DPR tinggal membaca rancangan undang-undang yang dihasilkan untuk kemudian menentukan pendapat dan masukan wakil rakyat.

Bila pemerintah dan DPR dapat menyelesaikan revisi kelima undang-undang politik pada akhir tahun 2007, KPU yang baru mempunyai waktu lebih kurang satu setengah tahun untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilu, baik pemilu legislatif maupun pemilu eksekutif (pilpres dan pilkada). Waktu yang tersedia ini lebih panjang dibanding kasus Pemilu 2004 yang hanya lebih kurang satu tahun, dan jauh lebih panjang dari waktu persiapan Pemilu 1999 yang hanya kurang dari enam bulan. Dengan demikian, terjadi penambahan waktu yang cukup berarti bagi KPU untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan bagi penyelenggaraan pemilu.

Yang harus dicegah adalah berlarut-larutnya proses revisi undang-undang politik sehingga pembahasan baru selesai pada awal atau pertengahan tahun 2008. Kelihatannya itu bukan tidak mungkin mengingat kesulitan anggota DPR untuk mencapai kesepakatan, di samping adanya penolakan terhadap pemungutan suara (voting). Dapat diperkirakan bahwa perdebatan di DPR kembali menghangat. Beberapa fraksi mempertahankan pendapat dengan kuat dan tidak bersedia menerima pendapat fraksi lain. Bila ini terjadi berkepanjangan, dapat diramalkan bahwa penyelesaian revisi undang-undang politik mengalami keterlambatan lagi.

Mengingat pemilu legislatif dan pilpres sudah diatur dalam undang-undang tersendiri, ada baiknya pilkada juga diatur dalam undang-undang tersendiri, yakni UU Pilkada. Ini berarti, ketentuan tentang pilkada yang sekarang diatur dalam UU Pemerintahan Daerah harus dikeluarkan dari undang-undang tersebut dan dijadikan undang-undang tersendiri.

Sebenarnya tidak wajar bila ketentuan tentang pilkada diatur dalam UU Pemerintahan Daerah karena pilkada bukan masalah penyelenggaraan pemerintahan daerah. Di samping itu, juga harus dilakukan perubahan persepsi pemerintah yang menganggap pilkada bukan pemilu. Pilkada adalah pemilu karena memenuhi semua persyaratan pemilu, yakni pemilihan pejabat publik (pemerintah) dan pemilih adalah semua orang yang berhak memilih.

Yang membedakannya dari pemilu legislatif dan pilpres hanya soal pejabat yang dipilih, yakni pejabat eksekutif di tingkat daerah. Karena itu, beralasan untuk menyamakan pilkada dengan pemilu legislatif dan pilpres sehingga selayaknya pilkada diatur dalam undang-undang tersendiri.

Yang juga perlu dipikirkan adalah pemilihan kepala desa (pilkades). Sampai sekarang status pilkades tidak menentu karena tidak ada undang-undang yang mengaturnya secara nasional. Padahal kepala desa adalah pejabat publik/pemerintah yang dipilih oleh semua penduduk desa yang berhak, dan pilkades diadakan di seluruh Indonesia. Agak aneh bila anggaran pelaksanaan pilkades ditanggung oleh calon kepala desa seperti berlaku di beberapa daerah. Seharusnya anggaran penyelenggaraan pilkades ditanggung oleh negara, baik melalui APBN maupun APBD. Perlu ada ketentuan-ketentuan lain yang baku bagi penyelenggaraan pilkades di seluruh Indonesia. Dengan adanya UU Pilkades, berarti undang-undang di bidang politik menjadi enam

0 komentar:

Posting Komentar