Pages

gus dur

gus dur

Senin, 18 April 2011

Aturan Pilkades Akan Direvisi

Komisi II DPR mengusulkan agar tata cara pemilihan kepala desa (pildes) menjadi salah satu poin penting yang dimasukkan di revisi UU 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Alasannya, pilkades dinilai kurang efisien dan terlalu menghambur-hamburkan dana.

"Kalau saya perhatikan tata cara pilkades saat ini tidak efektif. Calon kadesnya harus menyediakan dana besar untuk menarik simpati masyarakatnya. Padahal berapa sih gaji seorang Kades?," kata anggota Komisi II DPR Andi Yuliani Paris dalam rapat dengar pendapat Komisi II dengan Mendagri Mardiyanto di gedung DPR, Senayan, Rabu (3/6).

Menurut politisi perempuan dari Partai Amanat Nasional itu, pilkades merupakan praktek demokrasi di tingkat desa yang sangat boros. "Bukan apa-apa, tapi sayang saja untuk jadi Kades harus menjual ternak sampai kebon," ucapnya.

Menanggapi usulan itu, Mendagri Mardiyanto menyatakan, pemerintahan desa memang unik. Salah satunya terlihat pada tata cara pilkadesnya. Seorang calon kades yang akan mendatangkan massa harus membiayai seluruh akomodasinya.

"Misalnya dari kampung A, simpatisannya naik ojek, maka calon Kadesnya harus membayar uang ojeknya termasuk konsumsi," ucap mantan Gubernur Jawa Tengah itu memberi contoh. Anehnya meski mengeluarkan dana banyak, minat orang desa untuk ikut pilkades tetap banyak. Karena itu Mendagri menyatakan, pihaknya memberikan keleluasaan pada desa untuk ikut sesuai aturan yang sudah ada.

"Tahun ini kita biarkan saja Pilkades sesuai tata cara desa, tapi untuk 2010 akan kita coba meninjau kembali dan memasukkan dalam revisi UU 32 Tahun 2004," pungkasnya. Rencananya, UU No.32 Tahun 2004 akan direvisi dan dipecah menjadi tiga UU, yakni UU pemerintahan daerah, UU pilkada, dan UU pemerintahan desa.

1 komentar:

Ajee Property mengatakan...

Banyak Menghabiskan Diawal... banyak juga ngambilnya setelah menjabat, Pikirkan itu !

Posting Komentar